Merektersebut berkaitan atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Yang dimaksud dengan "memuat unsur yang dapat menyesatkan" misalnya Merek "Kecap No. 1" tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas barang, Merek "netto 100 gram" tidak dapat didaftarkan karena Fast Money. – Untuk melindungi mereknya, pemilik harus mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan yang sah bagi itu, pendaftaran merek juga dapat mencegah orang lain untuk memakai merek yang sama pada barang atau jasa sejenis. Lalu, berapa lama proses pendaftaran merek? Baca juga Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya Lama proses pendaftaran merek Proses pendaftaran merek tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Permenkum HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah dengan Permenkum HAM Nomor 12 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum akan diperiksa paling lama 15 hari sejak penerimaan. Jika dari hasil pemeriksaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, maka akan ada pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi. Pemberitahuan ini disampaikan dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak penerimaan. Pemohon pun harus melengkapi kelengkapan dokumen dalam jangka waktu maksimal dua bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan Setelah dinyatakan lengkap, telah melampaui jangka waktu pengumuman dan tidak terdapat keberatan, pemeriksa akan melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif akan diselesaikan dalam waktu paling lama 30 hari. Namun, jika terdapat keberatan, pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 90 pemeriksaan substansif ini, setiap keberatan atau sanggahan dapat menjadi pertimbangan. Setelah pemeriksaan substansif, pemeriksa akan memutuskan Permohonan diterima dan merek dapat didaftarkan, atau Permohonan ditolak dan merek tidak dapat didaftar. Apabila merek dapat didaftarkan, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat merek. Jika dihitung keseluruhan proses ini, proses pendaftaran merek bisa memakan waktu hingga lebih dari enam bulan atau bahkan bisa lebih cepat. Lamanya proses pendaftaran merek tergantung dari waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap tahapan. Baca juga Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual dan Contohnya Biaya untuk mendaftarkan merek Ketentuan mengenai biaya pendaftaran merek tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Menurut peraturan ini, tarif pendaftaran merek dibagi menjadi dua kategori, yakni usaha mikro dan usaha kecil UMK dan umum. Untuk UMK, pendaftaran merek secara online dikenakan biaya Rp per kelas dan Rp per kelas untuk pendaftaran secara manual atau offline. Sementara untuk umum, biaya pendaftaran merek secara online adalah Rp per kelas dan Rp per kelas untuk pendaftaran secara offline. Referensi UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM Peraturan Menteri Hukum dan HAM Permenkum HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah dengan Permenkum HAM Nomor 12 Tahun 2021 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Ilustrasi UMKM Foto dari Antara YOGYAKARTA - Pemilik bisnis wajib mendaftarkan merek dagangnya agar bisnisnya dapat berkembang dan memiliki perlindungan hukum. Merek merupakan aset penting bagi bisnis atau perusahaan karena menunjukkan identitas. Cara mendaftarkan merek dagang kini bisa dilakukan dengan mudah melalui merek dagang secara online menjadi kabar baik bagi UMKM dan pelaku bisnis pemula. Kini anda tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan DKJI Kementerian Hukum dan Ham Kemenkumham. Anda mendaftarkan brand bisnis anda dari mana saja dan kapanpun lewat ponsel atau komputer. Yang terpenting adalah anda menyiapkan berkas-berkasnya. Setiap pemilik usaha atau bisnis harus mendaftarkan merek dagangnya. Dengan begitu nda bisa memperoleh hak paten secara hukum kepada merek bisnis anda. Hal ini akan mencegah terjadinya masalah perebutan merek di kemudian hari. Berbeda jika merek dagang anda belum dipatenkan, maka secara hukum hak mereknya belum menjadi milik anda dan bisa didaftarkan oleh orang lain. Manfaat penting mendaftarkan merek dagang tak hanya itu. Ketika merek dagang anda sudah legal atau paten, maka bisnis anda dinilai semakin terpercaya. Dengan begitu anda akan mudah menjalin kerjasama dengan bisnis lain. Syarat Pendaftaran Merek DagangSebelum anda mencari tahu cara mendaftarkan merek dagang, lebih baik anda mengetahui terlebih dulu syarat-syarat pendaftarannya. Berikut ini syarat pendaftaran merek yang perlu anda siapkan, dilansir dari laman resmi MerekTanda Tangan PemohonSurat Rekomendasi UMK Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas Asli - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha KecilSurat Pernyataan UMK Bermeterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha KecilBiaya pendaftaran merek dagang dibedakan dalam dua kategori, yakni untuk UMKM dan umum. Biaya pendaftaran merek dan logo UMKM sebesar per kelas. Sementara untuk pendaftar umum sejumlah per kelas. Anda juga perlu tahu, merek dagang anda tidak bisa didaftarkan jika memiliki kriteria sebagai dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang memiliki daya pembeda; dan/atauMerupakan nama umum dan/atau lambang milik umumPendaftaran merek dagang anda juga akan ditolak jika memuat unsur sebagai berikutMempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhakMerupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenangMerupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang melakukan pendaftaran merek dagang anda baik secara online maupun offline, lebih baik anda mengecek terlebih dahulu mengenai merek dagang anda. Pastikan merek anda sudah memenuhi syarat-syarat yang diberlakukan di atas. Cara Mendaftarkan Merek Dagang Jika merek dagang anda dirasa sudah memenuhi syarat dan berkas-berkas sudah lengkap, maka selanjutnya tinggal mendaftarkannya. Jika tidak ingin repot, anda bisa melakukan pendaftaran secara online, baik untuk merek dagang UMKM maupun umum. Pendaftaran merek dagang online dilakukan melalui laman resmi Anda perlu membuat akun terlebih dahulu, kemudian login pada akun anda lewat Selanjutnya, anda harus melakukan pesan kode billing di Berikut langkah-langkah untuk melakukan pesan kode billing, yang akan anda gunakan untuk pendaftaran merek ke Pilih jenis pelayanan 'Merek dan Indikasi Geografis' Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh' Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum' Pilih 'Secara Elektronik Online' Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-bankingLog in pada akun merek Permohonan Online’Langkah 1 Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkanLangkah 2 masukkan Data PemohonLangkah 3 diisi jika permohonan dengan kuasa konsultan kiLangkah 4 diisi jika memiliki hak prioritasLangkah 5 masukkan Data MerekLangkah 6 masukkan Data Kelas dengan klik Tambah’, Langkah 7 klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratanLangkah 8 Preview pastikan seluruh data anda sudah benarLangkah 9 Cetak Draft Tanda TerimaKlik Selesai’Itulah cara mendaftarkan merek dagang secara online melalui laman resmi Pendaftaran merek dagang juga bisa dilakukan secara offline jika anda merasa kesulitan memahami prosedur yang ada di fitur online. Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional. Selamat Malam Legasy Indonesia, mohon maaf apabila saya mengganggu. Saya curhat sekaligus ingin bertanya mengenai permasalahan saya. Saya kemarin ingin mendaftarkan merek saya, namun dikatakan oleh pejabat yang berwenang, bahwa merek saya tidak dapat didaftarkan. Apakah ada aturan mengenai hal tersebut?Ari, Makassar Jawaban Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa Merek yang tidak bisa didaftarkan, yaitu jika Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan,atau ketertiban dimaksud dengan “bertentangan dengan ketertiban umum”adalah tidak sejalan dengan peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh seperti menyinggung perasaan masyarakat atau golongan, menyinggung kesopananatau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketentraman masyarakat atau dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan tersebut berkaitan atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan dimaksud dengan “memuat unsur yang dapat menyesatkan” misalnya Merek “Kecap No. 1” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas barang, Merek “netto 100 gram” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang dimaksud dengan “memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi” adalah mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, khasiat, dan/atau risiko dari produk dimaksud. Contohnya obat yang dapat menyembuhkan seribu satu penyakit, rokok yang aman bagi memiliki daya pembeda; dan/atauTanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak nama umum dan/atau lambang milik dimaksud dengan “nama umum” antara lain Merek “rumah makan” untuk restoran, Merek “warung kopi” untuk kafe. Adapun “lambang milik umum” antara lain “lambang tengkorak” untuk barang berbahaya, lambang “tanda racun” untuk bahan kimia, “lambang sendok dan garpu” untuk jasa apabila ingin mendaftarkan merek, pastikan merek yang ingin kamu daftarkan tidak terdapat salah satu unsur di atas. Lebih baik percayakan legalitas merekmu dengan Legasy Indonesia. Sumber Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Artikel Terkait

kapan merek bisa didaftarkan dan kapan tidak bisa didaftarkan