Maritim- Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI
SoalTes Wawasan Kebangsaan dan Kunci Jawaban Pdf Paket 1 Soal Tes Wawasan Kebangsaan dan Kunci Jawaban Pdf Paket 2 Kesimpulan Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk mengatasi tes TWK SKD CPNS, Anda perlu menguasai materi tentang: Nasionalisme Integritas Bela Negara Pilar Negara Bahasa Indonesia
BerdasarkanUUD 1945 Pasal Ayat (1) negara Indonesia adalah negara kesatuan yang memiliki bentuk republik. Nah, negara kesatuan adalah negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Bagi kita yang mengikuti tes CPNS, pilar negara NKRI merupakan salah satu materi penting yang wajib kita dalami.
Fast Money. You're Reading a Free Preview Pages 8 to 12 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 21 to 28 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 36 to 39 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Page 44 is not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 49 to 60 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 65 to 75 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 80 to 95 are not shown in this preview.
Halo sobat kelas bahasa semuanya hari ini kita akan kembali membahas mengenai materi tes wawasan kebangsaan CPNS 2021. Hari ini kita akan membahas mengenai 4 pilar negara Republik Indonesia, berikut penjelasan dan materi lengkapnya Pendefenisian Empat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh soko guru agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana. Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang rapuh maka bangunan akan mudah roboh. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat. Dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat. Adapun Empat konsep utama di dalam Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara terdiri dari PancasilaUUD 1945NKRIBhinneka Tunggal Ika Empat pilar tersebut tidak dimaksudkan memiliki kedudukan sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. Pada prinsipnya, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain. Empat pilar tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Setiap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan bahwa empat pilar tersebut adalah prinsip moral keIndonesiaan yang memandu tecapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Baca juga * Materi Belajar CPNS 2021 SKD TWK Sistem Tata Negara di Indonesia * Materi Belajar Materi dan Prediksi Soal TIU CPNS 2021 Bangun Ruang A . Pancasila Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Sebagai dasar NKRI, Pancasila memiliki fungsi sangat fundamental. Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sifat Pancasila yuridis formal maka mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan atau cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional. Pancasila menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Pancasila merupakan rujukan, acuan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa. Baca juga Materi Belajar dan Prediksi Soal TIU CPNS 2021 Penalaran Verbal atau Kebahasaan Rumusan lima dasar negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah Ketuhanan Yang Maha yang adil dan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan dasar negara Republik Indonesia. B. UUD 1945 Nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Norma konstitusional UUD 1945 menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa. Keluhuran nilai dalam Pembukaan UUD 1945 menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk mempertahankan pembukaan dan bahkan tidak mengubahnya. Terdapat empat kandungan dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan komitmen untuk tidak mengubahnya, yaitu Terdapat norma dasar universal bagi tegaknya sebuah negara yang merdeka dan empat tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban UUD 1945 mengatur ketatanegaraan Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahanNilainya sangat tinggi bagi bangsa dan negara Indonesia sebab dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila. C. NKRI Dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 disebutkan negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik. Dalam pembangunan karakter bangsa dibutuhkan komitmen terhadap NKRI. Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia dalah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap NKRI. D. Bhinneka Tunggal Ika Bhinneka Tunggal Ika bertujuan menghargai perbedaan atau keragaman namun tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia. Tidak bisa dipungkiri, Indonesia terdiri dari beragamnya suku, agama, ras dan antargolongan SARA. Keberagaman ini harus dipandang sebagai kekayaan khasanah sosio-kultural, bersifat kodrati dan alamiah. Keberagaman bukan untuk dipertentangkan apalagi diadu antara satu dengan yang lain sehingga berakibat pada terpecah belah. Oleh sebab itu, Bhinneka Tunggal Ika harus dapat menjadi penyemangat terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. Tujuan Empat Pilar Kebangsaan Pemilihan nilai-nilai empat pilar adalah untuk mengingatkan kembali kepada seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara terus dijalankan. Dengan tetap mengacu kepada tujuan negara yang dicita-citakan, serta bersatu padu mengisi pembangunan agar bangsa Indonesia lebih maju dan sejahtera. PROMO AGUSTUS 2021 KELAS GRUP PERSIAPAN CPNS & PPPK KHUSUS KELAS PAGI & SIANG
Materi Pilar Negara Undang-Undang Dasar 1945 A. Hakikat KonstitusiPengertian KonstitusiDalam arti sempitKonstitusi adalah hukum dasar yang memuat aturan pokok atau aturanaturan dasar arti luasKonstitusi adalah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antarlembaga negara dan antara negara dengan warga Macam-Macam KonstitusiMacam-macam konstitusi sebagai Konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Konstitusi tidak tertulis disebut Sifat KonstitusiSifat konstitusi berdasarkan jumlah pasalnya sebagai Fleksibel luwesArtinya, pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya sedikit sehingga mudah diubah dan disesuaikan dengan perkembangan Rigid kakuArtinya, pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya banyak dan sulit Konstitusi yang Pernah Berlaku di IndonesiaKonstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah sebagai Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945UUD 1945 atau UUD Proklamasi, berlaku pada 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1945 ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus saat ditetapkan, sistematika UUD 1945 terdiri dariPembukaanAda empat tubuh, terdiri dariada 16 bab,37 pasal,4 ayat aturan peralihan, dan2 ayat aturan terdiri daripenjelasan umum, danpenjelasan khusus pasal demi pasal.Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD pemerintahan adalah kabinet presidensial. Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para Konstitusi Republik Indonesia Serikat RIS 1949Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 UUD RIS 1949 berlaku pada 27 Desember 1949 - 17 Agustus UUD RIS 1949 terdiri dari sebagai dari empat tubuh, terdiri dari6 bab, dan197 negara Indonesia adalah serikat atau pemerintah Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 Konstitusi pemerintahan adalah kabinet parlementer. Presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala Undang-Undang Dasar Sementara 1950 UUDS 1950UUDS 1950 berlaku pada 17 Agustus 1950 - 5 Juli UUDS 1950 terdiri dariMukadimah, terdiri dari empat I Negara Republik IndonesiaBab II Alat-alat kelengkapan negaraBab III Tugas alat-alat kelengkapan negaraBab IV Pemerintahan dan daerah-daerah swaprajaBab V KonstituanteBab VI Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan, dan ketentuan-ketentuan penutupBentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUDS pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 dan Mukadimah alinea IV UUDS pemerintahan adalah kabinet parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Berdasarkan sistem ini, DPR dapat membubarkan kabinet, sedangkan presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan UUD 1945 hasil Dekret PresidenUUD 1945 hasil Dekret Presiden disebut juga UUD 1945 periode kedua, berlaku pada 5 Juli Badan Konstituante dalam menetapkan rancangan Undang-Undang Dasar berdampak pada keadaan politik yang tidak stabil sehingga pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden. Salah satu isi dekret tersebut memberlakukan kembali UUD mengenai bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan sama seperti yang tercantum dalam UUD UUD 1945 hasil amandemenUUD 1945 hasil amandemen berlaku dari tahun 2000 sampai sekarang. Sistematika UUD 1945 Amandemen terdiri dariPembukaan, ada empat tubuh, terdiri dari37 pasal, dan16 perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, antara lain- Kedudukan yang sejajar dan proporsional antara Presiden dan Masa jabatan presiden diatur dengan tegas, yaitu maksimal dapat dipilih untuk dua kali masa Dilaksanakannya otonomi Penyelenggaraan pemilu oleh lembaga nonpemerintahan yang netral dan Penyimpangan Terhadap KonstitusiBerikut adalah berbagai penyimpangan terhadap konstitusi yang pernah terjadi di UUD 1945 Kekuasaan presiden tidak terbatasMasa awal proklamasi dianggap sebagai masa peralihan sehingga pada masa ini, kekuasaan presiden sangat luas. Selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan samping presiden, hanya ada wakil presiden dan KNIP sebagai pembantu sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer menjadikan para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen/ Penyimpangan terhadap UUD RIS 1949Penyimpangan bentuk negara Bentuk negara serikat bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik UUD 1945 menjadi UUD parlementer tidak sesuai dengan semangat UUD Penyimpangan terhadap UUDS 1950Persaingan tidak sehatDengan ditetapkannya demokrasi liberal, ditafsirkan sebagai kebebasan mutlak bagi setiap individu dan partai politik sehingga timbulnya persaingan tidak sehat yang mengancam persatuan dan kesatuan nasionalTerjadinya instabilitas nasional akibat dari sering berganti-gantinya kabinet sehingga program program yang disusun sebelumnya tidak Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1959-1965 Orde LamaPresiden membubarkan. DPR Presiden membubarkan DPR karena tidak menyetujui RAPBN yang disusulkan pidato presiden yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita/Manifesto Politik Republik Indonesia Manipol menjadi GBHN yang bersifat tetap oleh presiden seumur hidupPengangkatan presiden seumur hidup melalui Tap MPR MPRS/ jabatan Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat sebagai menteri presiden tidak terbatas Kekuasaan presiden melebihi wewenang yang ditetapkan dalam UUD berjalannya hak bujet DPR karena pemerintah tidak mengajukan rancangan undangundang APBN untuk mendapatkan persetujuan Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1965 Orde BaruBerikut adalah penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1965, yaitu pada masa orde baru sampai munculnya Gerakan Reformasi demokrasi yang dijalankan bersifat aspirasiKebebasan berbicara terutama yang berkaitan dengan arah kebijakan pemerintah kerakyatan tidak berjalanEkonomi kerakyatan berubah menjadi ekonomi kapitalisme, monopoli oleh negara berubah menjadi monopoli oleh hukum tidak berjalan Supremasi hukum berubah menjadi supremasi kekuasaan legislatif tidak berjalan Lembaga legislatif tidak mewakili rakyat bahkan tidak Inspiratif karena hasil rekayasa korupsi, kolusi, dan nepotisme KKN.F. Amandemen UUD 1945Amandemen adalah penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945Tidak mengubah Pembukaan UUD mempertahankan bentuk nyata Negara Kesatuan Republik mempertahankan sistem UUD 1945 yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam dilakukan secara "addendum"2. Tujuan amandemen UUD 1945Memenuhi tuntutan-tuntutan merevisi ulang UUD isi UUD 1945 lebih jelas setelah Perbaikan dan perubahan amandemen UUD 1945 yang dimaksud adalahAdanya pembatasan-pembatasan atas kekuasaan Presiden di dan menegaskan kembali peran kekuasaan legislatif di Hak Asasi Manusia kembali hak dan kewajiban negara ataupun warga daerah dan hakhak rakyat di lembaga-lembaga negara sehingga tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi Tahap-tahap amandemen UUD 19451. Tahap pertamaDiputuskan dalam Sidang MPR pada 19 Oktober 5 persoalan pokokPerubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat masa jabatan tentang hak prerogatif tentang fungsi pasal yang diamandemen adalah Pasal 5,7,9, 13, 14, 15, 17, 20, dan Tahap keduaDiputuskan dalam Sidang MPR pada 18 Agustus pengaturan mengenaiWilayah asasi dan bab dan 25 pasal yang diamandemen adalahBab IXA, X, XA, XII, dan 18, 18A, 18B, 19, 20, 20A, 22A, 22B, 25E, 26, 27, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 281, 28J, 30, 36B, 36C, dan Tahap ketigaDiputuskan dalam Sidang MPR pada 9 November dengan 16 persoalan pokok, meliputiKedaulatan rakyat. Tugas Presiden dan Wakil Presiden dan Wakil Presiden secara berhalangan Wakil pajak, dan keuangan bab dan 22 pasal yang diamandemen adalahBab VIIA, VIIB, dan 1, 3, 6, 6A, 7A, 78, 7C, 8, 11, 17, 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23C, 23E, 23F, 23G, 24, 24A, 24B, dan Tahap keempatDiputuskan dalam Sidang MPR pada 10 Agustus dengan persoalan sebagai keanggotaan Presiden dan Wakil dan Wakil Presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masajabatan secara Pertimbangan yang bertugas memberi nasihat lain dalam kekuasaan bab dan 13 pasal yang diamandemen adalahBab XIII, dan 2, 6A, 8, 11, 16, 23B, 23O, 24, 31, 32, 33, 34, dan setelah 4 kali amandemen UUD 19451. Sebanyak 25 butir tidak 46 butir diubah atau ditambah dengan ketentuan Secara keseluruhan, saat ini berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru.
materi pilar negara cpns pdf